Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube Google Yahoo MSN
Politik Pendidikan Kesehatan Ekonomi Syariah Ekonomi Global
Dakwah Islam Kata-Kata Mutiara Kata-Kata Bijak
Investasi Global Bisnis Global
Sejarah Nusantara Kerajaan Nusantara Kesultanan Nusantara Sejarah Indonesia Sejarah Wali Songo
Template News R.1 Template News R.2 Template News R.3 Template News R.4 Template News R.5
My Images My Video My Music Downloads
26% Daily For 5 Business Days.

Senin, 14 November 2011

Harta Amanah itu memang Benar adanya

Harta Amanah itu memang ada, tetapi pemegang amanahnya sendiri tidak membutuhkan sponsor atau bantuan orang lain untuk mencairkannya. Banyaknya Dollar Amerika Serikat (USD) bertahun tua (1934) yang tersimpan di banyak orang, salah satu bukti pernah ada komitmen bersama kerajaan-kerajaan Indonesia ikut andil dalam pendirian The Federal Reserve (FED) sebagai bank sentral negeri Paman Sam itu yang pada akhirnya menjadi cikal bakal lahirnya paket khusus yang disebut Harta Amanah.

Setidaknya itulah hasil akhir investigasi yang saya lakukan selama beberapa tahun ini. Dengan demikian salah besar jika ada pihak tertentu yang memperdagangkan dokumen-dokumen tua atas nama orang-orang Indonesia yang asal muasalnya dari UBS yang kemudian beralih ke HSBC London, ABN AMRO bank dan sebagainya. Walau dokumen-dokumen tersebut berbeda-beda pemilik dan berbeda bank tetapi CUSIP dan ISIN number sering sama sebagai pertanda bahwa dokumen tersebut berasal dari koleteral yang sama. Umumnya kolateral itu menginduk kepada “Aset Berjangka” yang dicatat di UBS.
 
Hasil penelusuran menunjukkan, harta di UBS umumnya mengacu kepada Green Hilton Memorial Agreement yang diteken oleh Presiden AS John F Kennedy dan Presiden Indonesia Ir Soekrano pada tanggal 21 November 1963 di Geneva atau sehari sebelum Presiden AS itu dibunuh. Seluruh dokumen Harta Amanah menginduk kepada perjanjian ini, karena secara otomatis seluruh owner yang pernah ada sebelum perjanjian itu diteken dianggap batal dan kuasa tunggalnya sejak itu hanya Soekarno sebagai wakil rakyat dan bangsa Indonesia.
 
Dari catatan yang ditemui dan hasil wawancara narasumber yang mengetahui Harta Amanah itu menunjukkan bahwa perjanjian Green Hilton Memorial Agreement tidak mengadakan pengiriman emas lantakan seperti yang banyak dihebohkan oleh banyak orang. Perjanjian tersebut hanya merupakan rekapitulasi dan rekalkulasi harta kekayaan alam Indonesia yang terdiri banyak mineral tambang yang ketika itu dibutuhkan oleh AS sebagai negara yang sedang melangami revolusi industri. Artinya, bisa dikatakan perjanjian itu merupakan perjanjian yang mirip sama dengan Bursa Komoditi Berjangka (futures trading) dengan patokan harga emas senilai 57 ribu ton lebih dengan biaya 2,5% setahun.
 
Perjanjian ini sendiri menurut sumber yang ditemui penulis akan berlaku secara otomatis ketika pihak AS (melalui perusahaan-perusahaannya) melakukan kegiatan penambangan di wilayah Indonesia, seperti PT. Freeport Indonesia di Papua, minyak di wilayah Aceh dan sebagainya.
 
Atas dasar ini pula, maka seluruh dokumen yang berasal dari UBS dan turunannya tidak bisa dicairkan karena bukan cash kolateral seperti sangkaan kebanyakan orang selama ini, melainkan koleteral yang berbasis commercial paper saja. Jenis surat berharga bank semacam ini hanya bisa dijadikan jaminan pada sebuah bank atau lembaga non bank ketika terjadi proses kredit pembiayaan. Jadi, kalau ada pihak yang mencoba mencairkan, sebaiknya dihindari karena akan menuai kekecewaan. Bahkan menurut narasumber yang berhasil diwawancarai di luar negeri, bahwa 100% doumen Harta Amanah ini tidak bisa dicairkan.
 
Dengan adanya Green Hilton Memorial Agreement secara otomatis telah membatalkan kepemilikan harta-harta lainnya yang berhubungan dengan AS. salah satu adalah USD bertahun sebelum tahun 1965, karena perjanjian ini berlaku 21 November 1965. Karenanya Bung Karno juga dihabisi sebelum perjanjian raksasa ini jatuh tempo atau berlaku secara banking system. Atas dasar ini pergulatan para pemburu Dollar AS 1934, uang Brazil (UB) dan semacamnya, berkahir secara otomatis masa berlaku atau berakhir bagi AS untuk melakukan pembelian kembali sesuai dengan perjanjian awal, karena AS punya kewajiban membayar collateral fee 2,5% setahun. Dengan demikian, perburuan Dollar AS yang menghebohkan banyak orang yang volumenya berpeti-peti hanyalah upaya kegiatan sebagai akibat kekecewaan sejarah saja. (safari_ans@yahoo.com).

Safari Ans

Ia pendiri IFID (International Fund for Indonesia Development) yang berkantor di Hong Kong. Berprofesi sebagai jurnalis diawali di Harian Prioritas 1987, setelah dibredel Orde Baru, ia bergabung dengan Majalah Warta Ekonomi, ANTV, dan terakhir di Lativi (kini TvOne) 2005. Karir jurnalistik dirintisnya semasa kuliah di UIN Jakarta dan sempat aktif pada Himpunan Pers Mahasiswa Indonesia, sebelum melanjutkan studi ke Pascasarjana Fikom Universitas Padjadjaran Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengkhianatan yang paling besar adalah pengkhianatan umat, sedang pengkhianat yang paling keji yaitu pengkhianatan pemimpin.
Perjuangan Sejati © Copyright 2011-2017 Gaur Padjadjaran Nusantara All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.